Karena Alasan Ini Bupati Indramayu Perintahkan Minimarket Dievaluasi, Izin Toko Modern Bakal Distop?

- 17 Maret 2023, 06:05 WIB
Tegas, Bupati Indramayu, Nina Agustina perintahkan jajarannya mengevaluasi keberadaan minimarket.
Tegas, Bupati Indramayu, Nina Agustina perintahkan jajarannya mengevaluasi keberadaan minimarket. /

Menurutnya, hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan lapangan, kehadiran minimarket belum banyak memberikan manfaat, terutama untuk para pelaku UMKM di sekitar toko modern.

“Faktanya tidak ada produk lokal hasil UMKM Indramayu yang dijual di minimarket atau toko modern,” ungkap dia.

Baca Juga: Ekonomi Indramayu Bisa Salip Cirebon, Jika Metropolitan Rebana Terealisasi Akan Jadi Termaju di Pantura Jabar

Karena itu, Bupati Nina mempertanyakan manfaat keberadaan minimarket jika memang tak berpihak terhadap masyarakat pelaku UMKM.

“Lalu apa manfaat minimarket jika tidak berpihak terhadap usaha masyarakat. Yang dijual hanya produk nasional, (uang) hasil penjualannya langsung disetorkan ke Jakarta (pusat), jadi perputaran ekonominya bukan di Indramayu,” papar bupati kader PDI Perjuangan itu, Kamis 16 Maret 2023.

Bupati Nina pun buka-bukaan soal regulasi tentang keberadaan pusat perbelanjaan atau swalayan.

Dikatakan, berdasarkan aturan yang ada, seharusnya toko modern menyediakan sedikitnya 30 persen ruang pasarnya untuk UMKM setempat.

Hal itu, sambung dia, tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurut aturan tersebut, lanjut dia, pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Indramayukab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x