INDRAMAYUHITS – Enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021 dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan KPK terhadap enam tersangka adalah bagian dari penyidikan agar dapat mempermudah prosesnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari laman PMJ, Rabu 15 Maret 2023.
Yang jadi pertanyaan publik, sejauh ini KPK belum bisa mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri.
Meski demikian, salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal diduga atas nama M Kuncoro yang sejauh ini statusnya sudah tersangka.
“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: RAMALAN Shio Naga Untuk 16 Maret 2023: Harta yang Paling Berharga Adalah Keluarga !
Menurut Ali Fikri, pencekalan terhadap enam tersangka dilakukan dalam rangka mempermudah penyidik jika nanti dibutuhkan untuk meminta keterangan.
“Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," sambung dia.