Kekerasan Seksual Terjadi di Institusi Negara, Cucu Soekarno Bereaksi Keras Minta Pelaku Dihukum Berat

- 26 Oktober 2022, 08:47 WIB
Kekerasan Seksual Terjadi di Institusi Negara, Cucu Soekarno Puan Maharani Bereaksi Keras Minta Pelaku Dihukum Berat
Kekerasan Seksual Terjadi di Institusi Negara, Cucu Soekarno Puan Maharani Bereaksi Keras Minta Pelaku Dihukum Berat /

INDRAMAYUHITS--Kekerasan seksual yang dialami salah seorang tenaga honorer di salah satu kementerian, mendapat sorotan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Siapapun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya,” kata cucu Soekarno itu, Selasa 25 Oktober 2022.

Puan juga mendorong agar Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Aries dan Taurus 26 Oktober 2022: Dapat Kejutan Rezeki, Simpan dan Jangan Boros

Diingatkannya, saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” papar Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Selain untuk pemulihan dan pendampingan hukum, kata Puan, seluruh hak korban harus terjamin.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.

Puan juga mendesak Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah