INDRAMAYUHITS--Setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi administrasinya. Salah satu di antaranya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat berkendara tidak membawa STNK, Anda potensial mendapatkan bukti pelanggaran alias Tilang oleh petugas lalu lintas yang melakukan pemeriksaan di jalan.
Karena itu sebelum mengendarai kendaraan bermotor, diharuskan calon pengendara terlebih dahulu apakah membawa STNK agar tidak mendapatkan Tilang di jalanan.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok, 15 Agustus 2022 : Terima Uang dalam Jumlah Banyak
Seperti diketahui, STNK memerlukan pengesahan setiap tahun. Namun jangan khawatir, Kepolisian Lalu Lintas melakukan aksi jemput bola sehingga pemilik kendaraan tidak perlu berkerumun dan mengantre di Kantor Samsat.
Para pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi Gerai Samsat Keliling atau Samling di dekat kediaman untuk mengurus STNK-nya.
Samsat Keliling atau Samling melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Untuk mendapatkan layanan di Samling, masyarakat diharuskan menunjukkan E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan STNK.
Selain itu juga akan diminta STNK asli serta bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.