Laporan Keuangan Indramayu Raih Opini WTP, Bupati Nina: Berkat Sinergi Eksekutif Legislatif

- 6 Juli 2022, 21:04 WIB
Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) /Diskominfo Indramayu

INDRAMAYUHITS - Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecuakian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kesemua pihak, atas perolehan WTP ini.

“Alhamdulillah, Indramayu meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini menandakan pengelolaan anggaran Kabupaten Indramayu telah memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material,” katanya kepada awak media di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rabu 6 Juli 2022.

Ditangan dingin Bupati Indramayu Nina Agustina, capaian opini WTP untuk Kabupaten Indramayu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari BPK RI kembali diraih.

Baca Juga: Warga Sumringah Bisa Naik Komidi Putar Bareng Bupati Nina

Setelah sebelumnya pada Tahun 2020 sempat mandeg karena hanya memperoleh opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

Menurut Nina, predikat opini WTP ini hasil kerja keras dan dedikasi luar biasa pegawai Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.

Selain itu, berkat sinergitas eksekutif dan legislatif yang semakin solid dalam menjunjung tinggi bersama proses pengawasan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Pengawasan anggaran merupakan hal yang sangat penting yang dilakukan perannya dengan baik oleh DPRD Kabupaten Indramayu dan masyarakat. Terima kasih atas kritik dan sarannya selama ini,” katanya.

Baca Juga: Di Hadapan Petani Tebu, Bupati Indramayu Nina Agustina Janji Selesaikan Masalah Dalam Sepekan

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x