INDRAMAYUHITS -- Berikut lokasi layanan Samsat Keliling wilayah Kabupaten Cirebon I dan II sepekan ke depan 28 Maret hingga 2 April 2022, untuk mengurus STNK, SIM, dan PKB :
Wilayah Kab. Cirebon I Sumber :
Senin 28 Maret 2022
09.00–13.00
Desa Gegesik Wetan, Kec. Gegesik
Desa Marikangen, Kec. Plumbon
Selasa 29 Maret 2022
09.00–13.00
Desa Kaliwulu, Kec. Plered
Desa Kedongdong, Kec. Susukan
Rabu 30 Maret 2022
09.00–13.00
Desa Tegalwangi, Kec. Weru
Desa Pangkalan, Kec. Plered
Kamis 31 Maret 2022
09.00–13.00
Desa Tegalgubug Lor, Kec. Arjawinangun
Desa Sampiran, Kec. Talun
Jumat 1 April 2022
09.00–13.00
Desa Jamaras Kidul, Kec. Klangenan
Batik Rizky, Kec. Plered
Sabtu 2 April 2022
09.00–11.00
Lapangan Bola Kec. Plumbon
Kantor Kecamatan Weru
Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug :
Senin 28 Maret 2022
08.00 – 13.00
Pasar Losari
Selasa 29 Maret 2022
08.00 – 13.00
Pasar Gebang
Rabu 30 Maret 2022
08.00 – 13.00
Kantor Desa Mertapada Kulon
Kamis 31 Maret 2022
08.00 – 13.00
Pg Tersana Baru
Jumat 1 April 2022
08.00 – 13.00
Kawasan RS Waled
Sabtu 2 April 2022
08.00 – 11.00
Pasar Gebang
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.
Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2022 di Perum Perumnas untuk Sejumlah Posisi, Cek Formasi dan Persyaratannya!
Samsat Keliling merupakan layanan jemput bola yang dilakukan Satlantas tingkat Polres dengan membuka gerai layanan di lokasi yang diharapkan berdekatan dengan tempat tinggal wajib pajak kendaraan bermotor.
Dengan Samsat Keliling dibuka di dekat tempat tinggalnya, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi para wajib pajak karena tidak lagi harus jauh menuju kantor Samsat pusat di Kepolisian Resort. Dengan begitu diharapkan terjadi penghematan biaya, waktu, dan tenaga.
Selain itu juga diharapkan masyarakat tidak berkerumun di kantor Samsat, cukup mendatangi pembukaan gerai Samsat Keliling di dekat tempat tinggalnya.
Untuk diketahui, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling. Di antaranya, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Selanjutnya, membawa beberapa dokumen untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, STNK disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. ***