INDRAMAYUHITS - Meski kebijakan moratorium pemekaran daerah belum dicabut, namun perjuangan Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil untuk pemekaran kabupaten/kota terus dilakukan.
Gagasan pemekaran Gubernur Ridwan Kamil sudah digaungkan sejak awal memimpin Provinsi Jawa Barat.
Bahkan wacana yang disampaikan Ridwan Kamil kembali memompa semangat sejumlah daerah yang sejak lama mendambakan pemisahan daerah.
Baca Juga: Ijazah Wiridan dan Doa dari Habib Luthfi agar Diperlancar Rezekinya oleh Allah, Yuk Amalkan!
Penggalangan dukungan pun terus dilakukan. Akhir pekan lalu 5 Februari 2022 misalnya, saat bertemu dengan para tokoh Sunda, wacana ini juga menjadi pembahasan.
Dan, para tokoh Sunda tersebut menyepakati pemekaran kabupaten/kota di Jabar dan akan menjadi agenda perjuangan bersama dalam mendapatkan keadilan fiskal berupa Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi Ridwan Kamil dengan tokoh Sunda di Aula Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Kota Bandung.
"Yang ingin lebih kami perjuangkan adalah pemekaran kota/kabupaten di Jabar yang jumlahnya terlalu sedikit, sehingga terjadi ketidakadilan fiskal dalam dana bagi hasil dari pusat ke daerah," tandas gubernur.
Dalam kesempatan lain Ridwan Kamil juga membeberkan data BPS bahwa jumlah penduduk Jawa Barat hingga tahun 2020 sebanyak 49.935.858 jiwa, dengan luas wilayah 35.378 km2.
Dengan luas wilayah serta padatnya penduduk tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, idealnya di Jawa Barat ada 40 kabupaten/kota.
Jika jumlah kabupaten/kota yang ideal, kata Ridwan Kamil, maka pelayanan kepada masyarakat pun tentunya akan lebih optimal.
Wacana pemekaran daerah di Jawa Barat memang terus bergulir, sudah ada 17 daerah yang siap dimekarkan dan telah masuk dalam fase verifikasi.
Berdasarkan data yang ada, dari 17 daerah yang mengajukan pemekaran, hanya 5 yang telah terverifikasi memenuhi syarat normatif dan telah disetujui oleh Pemprov dan DPRD Jabar untuk diajukan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Lima daerah tersebut antara lain Kabupaten Bogor Timur, Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Indramayu Barat. Untuk 12 daerah lainnya belum memenuhi syarat administrasi, sehingga harus dilengkapi terlebih dulu.
Lima daerah yang siap diajukan sebagai CDPOB tinggal menunggu keputusan Presiden RI untuk mencabut Moratorium Pemekaran Daerah. Karena aturan penghentian pemekaran itu masih diberlakukan pemerintah.
Dikutip Indramayu Hits dari kanal youtube Data, ke 17 daerah tersebut adalah: Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Selatan, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Jampang, Kabupaten Sukabumi Utara, Kota Cipanas, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kabupaten Bekasi Utara.
Dearah lainnya, Kota Cikampek, Kabupaten Subang Utara, Kota Lembang, Kabupaten Bandung Timur, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Cirebon Timur. ***