Bupati Indramayu Rombak Sejumlah Posisi di Dinas Kesehatan, Ini Targetnya

- 30 Desember 2021, 16:41 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu merombak sejumlah posisi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mayoritas di bidang kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu merombak sejumlah posisi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mayoritas di bidang kesehatan. /indramayukab.go.id

Prosesi pelantikan bertempat di Pendopo Indramayu, Rabu 29 Desember 2021. Pelantikan juga mengacu Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 824.4/Kep. 292/BKSDM/2021.

Untuk ASN yang dimutasi, pejabat eselon II yang diambil sumpahnya antara lain Drs. Wahidin, MM yang semula menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.

Dra. Iin Indrayati, M.Si yang semula menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda).

Baca Juga: Di Korea, Tahun Baru Jadi Hari Istimewa, Pengumuman Pasangan Terhot Dispatch Paling Ditunggu

Berikutnya, dr. Deden Boni Koswara, MM yang semula menjabat Kepala Dinas Kesehatan kini menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Bupati Nina Agustina mengungkapkan, dalam reformasi birokrasi adanya promosi dan mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan pemerintah dalam rangka penyegaran, penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan sehingga roda organisasi semakin siap bergerak untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Ia berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik harus siap bekerja dengan baik dan menunjukan kinerja dan loyalitas dimanapun ditugaskan, karena ASN harus siap melaksanakan tugas di manapun berada.

Baca Juga: V BTS Unggah Poster Drama “Emily in Paris” di Instagram, Para Pemerannya Langsung Histeris

Ia juga meminta ASN menjaga amanah sebaik mungkin dan menunjukkan prestasi terbaik di tempat masing-masing.

“Saya menekankan bagaimana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat karena sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No 5 Tahun 2018 tentang ASN bahwa satu diantara tiga fungsi ASN adalah pelayan masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Indramayukab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah