INDRAMAYUHITS – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj kembali menekankan komitmen Nahdlatul Ulama (NU) dalam “menghabisi” radikalisme.
Untuk menekan agar radikalisme tidak tumbuh subur, Kiai Said menyampaikan dua permintaan kepada pemerintah.
Pertama, Kiai Said, NU terus mendorong agar Undang-undang (UU) Anti-Terorisme dipertajam, agar mampu mendeteksi secara dini potensi-potensi radikalisme.
Baca Juga: Tekankan Pentingnya NU Berperan Global, KH Miftachul Akhyar: Sifat Membebek dan Latah Enyahkan!
“PBNU mendukung lahirnya Undang-Undang Anti Terorisme yang lebih tajam dan lebih mampu mengantisipasi potensi terjadinya aksi terorisme," tandas Kiai Said ketika membacakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU periode 2015-2020 di aula Universitas Islam Negeri Raden Intan (UINRI) Lampung, Kamis 23 Desember 2021.
Yang kedua, Kiai Said mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika agar srius dan tegas menutup situs-situs yang selama ini menyebarkan paham radikalisme, termasuk melalui media sosial (medsos).
"Karena dari sinilah akar paham yang menyuburkan aksi terorisme di Indonesia," sambung ulama yang lahir di lingkungan Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat itu.
Baca Juga: Jelang Pemilihan Ketua Umum PBNU, Begini Kata Yenny Wahid Tentang Kiai Said dan Kiai Yahya
PBNU juga sejauh ini telah mendorong dan akan terus mendorong agar lembaga-lembaga pendidikan NU dapat menciptakan daya kritis generasi muda dalam hal literasi, sebagai modal untuk mencerna informasi di dunia maya dan memerangi konten-konten radikalisme di medsos.