Ini Saran KH Achmad Chalwani Tentang Cara Berzikir

- 23 Desember 2021, 02:51 WIB
KH Achmad Chalwani memberikan saran agar dalam berzikir harus perhatian ketentuan agam.
KH Achmad Chalwani memberikan saran agar dalam berzikir harus perhatian ketentuan agam. /Facebook KH Achmad Chalwani

INDRAMAYUHITS – Pengasuh Pondok Pesantren Annawawi Berjan, Gebang, Purworejo, Jawa Tengah, KH Achmad Chalwani mengatakan, kalau berzikir hendaknya mencontoh orang-orang thariqah, meskipun belum masuk thariqah.

“Tidak apa-apa mencontoh. Laailaaha, digelengkan ke kanan, illallah ke kiri agak menunduk. Jangan asal geleng, bisa kejedot sampingnya. Nanti ada orang habis zikir kepalanya benjud,” ujar KH Achmad Chalwani dalam rekaman ceramah malam Ta’aruf Kilatan Ramadhan Pondok Pesantren Annawawi Berjan, 22 Agustus 2009 yang didokumentasikan Ahmad Naufa.

Menurutnya, zikir itu ada aturannya. Biasakan juga ketika zikir suara dan gerakannya bersemangat, terutama karena kita orang awam.

Baca Juga: KH Achmad Chalwani Ingatkan Pentingnya Puji-pujian Sebelum Shalat Berjamaah, Ini Rujukan Ayatnya

Sebab kalau orang-orang khos, para wali, atau ulama, zikirnya kelihatan diam saja, namun hatinya bergerak terus kepada Allah SWT.

“Kalau kita beda, karena orang awam. Orang awam prosesnya dari luar dulu baru masuk kedalam hati. Kalau berzikir, suaranya dikeraskan dan badannya digerakan. Jika kita orang awam namun zikirnya diam saja, itu namanya sok wali,” ungkap dia sambal bercanda.

Menurutnya. dalam kitab Kifayatul Atqiya’ disebutkan, bagi orang awam, berzikir dengan suara yang jelas dan semangat akan mempercepat masuk hati dan mempermudah mengusir setan.

Baca Juga: Ijazah Doa untuk Meluluhkan Hati Anak atau Orang Lain yang Keras dari KH Achmad Chalwani Nawawi

Dikatakan, kalau orang khos itu beda, seperti Mbah Mad (almarhum KH Achmad Abdul Haq] Watucongol misalnya, kalau zikir diam. Pasalnya beliau sudah sampai hati.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Facebook KH Achmad Chalwani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah