PR INDRAMAYU - Masyarakat Kabupaten Karawang dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 pada 3 hingga 5 September 2021.
Akan ada layanan suntik vaksin Covid-19 massal Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada 3 hingga 5 September 2021.
Program suntik vaksin Covid-19 massal di Kabupaten Karawang pada 3 hingga 5 September 2021 ini menyediakan beberapa jenis vaksin yaitu vaksin Sinovac dan juga vaksin Astrazeneca.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kota Sukabumi Sabtu 4 September 2021, Bisa Daftar Langsung di Tempat
Namun, kamu harus mengetahui dan memahami informasi apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti kegiatan vaksinasi massal Covid-19 ini.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dalam akun Instagram @dinkeskrwkab , berikut ini adalah informasi yang ditujukan oleh para peserta vaksinasi.
Program vaksinasi massal Covid-19 ini dilakukan oleh tenaga medis.
Baca Juga: Sambut Hari Palang Merah Indonesia, 5 Persiapan Penting Sebelum Melakukan Donor Darah
Calon peserta wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi usia 18 tahun atau lebih, kartu vaksin dosis satu bagi peserta vaksin dosis dua, dan membawa alat tulis.