Selain wajib swab antigen, pernikahan juga hanya diperbolehkan acar akadnya saja, tanpa resepsi.
"Nikahnya di KUA dengan jumlah yang hadir saat akad nikah juga dibatasi. Ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan," ujar Rosidi.*** (Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya)