PR INDRAMAYU - Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menyampaikan kepada masyarakat tentang alur pelaporan positif Covid-19.
Pelaporan ini dilakukan bagi masyarakat yang terduga atau telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaporkan kepada Satgas setempat untuk didata.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan @dinkes_indramayu, berikut alur pelaporan bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang positif Covid-19.
Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 2021
Pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 wajib menyiapkan data berupa identitaa, nomor handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak lupa, pada saat pelaporan wajib menunjukkan bukti hasil lab berupa test PCR atau Swab Antigen.
Lakukan pelaporan data dengan menelfon ke kontak 119.
Jika melaporkan melalui WhatsApp maka bisa menghubungi nomor 081119119444.
Tunggu beberapa waktu kemudian agar Satgas Puskesmas setempat menghubungimu.
Saudara, tetangga dan lingkungan RT/RW akan membantu menyampaikan data ke Puskesmas.
Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dianjurkan untuk tetap tinggal di rumah melakukan isolasi mandiri.
Pasien isolasi mandiri wajib mengkonsumsi makanan dan vitamin sesuai anjuran dokter.
Isolasi mandiri akan dilakukan selama 10 hingga 13 hari tergantung tingkatan gejalanya.
Selama melakukan isolasi mandiri, pasien harus selalu cek rutin suhu tubuh dan menerapkan etika batuk.
Pasien wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.***