Alur Pelaporan Positif Covid-19 untuk Masyarakat Kabupaten Indramayu, Simak Selengkapnya

- 12 Juli 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi. Inilah alur pelaporan positif Covid-19 untuk masyarakat  Kabupaten Indramayu sesuai dengan rilis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
Ilustrasi. Inilah alur pelaporan positif Covid-19 untuk masyarakat Kabupaten Indramayu sesuai dengan rilis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. /Pixabay/dimitrisvetsikas1969

PR INDRAMAYU - Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menyampaikan kepada masyarakat tentang alur pelaporan positif Covid-19.

Pelaporan ini dilakukan bagi masyarakat yang terduga atau telah terkonfirmasi positif Covid-19.

Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaporkan kepada Satgas setempat untuk didata.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan @dinkes_indramayu, berikut alur pelaporan bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang positif Covid-19.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 2021

Pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 wajib menyiapkan data berupa identitaa, nomor handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak lupa, pada saat pelaporan wajib menunjukkan bukti hasil lab berupa test PCR atau Swab Antigen.

Lakukan pelaporan data dengan menelfon ke kontak 119.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Indramayu Hari Ini Jam Pelayanan Berubah karena PPKM Darurat, Lengkap 12-18 Juli 2021

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @dinkes_indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x