PR INDRAMAYU - Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menyampaikan kepada masyarakat tentang alur pelaporan positif Covid-19.
Pelaporan ini dilakukan bagi masyarakat yang terduga atau telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaporkan kepada Satgas setempat untuk didata.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan @dinkes_indramayu, berikut alur pelaporan bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang positif Covid-19.
Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 2021
Pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 wajib menyiapkan data berupa identitaa, nomor handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak lupa, pada saat pelaporan wajib menunjukkan bukti hasil lab berupa test PCR atau Swab Antigen.
Lakukan pelaporan data dengan menelfon ke kontak 119.