Polisi Endus Ada yang Tak Beres Dengan Kebakaran Kilang Balongan Pertamina Indramayu

- 21 April 2021, 14:47 WIB
Peristiwa kebakaran menimpa Kilang Minyak Balongan
Peristiwa kebakaran menimpa Kilang Minyak Balongan /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

 

PR INDRAMAYU - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan perkembangan terbaru peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 21 April 2021.

Menurutnya, mereka telah menciuma ada yang tak beres dengan peristiwa kebakaran tersebut.

Tim dari penyidik menemukan unsur pidana pada peristiwa yang sempat mengegerkan itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Shopee untuk Semua Jurusan, Terakhir Pendaftaran Hari Ini!

Alhasil petugas menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Hasil ini didapat setelah polisi melakukan gelar perkara pada kilang minyak Balongan.

"Kesimpulan hasil gelar perkara telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut," sebutnya.

Baca Juga: Persib Bandung Melaju ke Babak Final Piala Menpora 2021, Beckham Minta Doa dari Bobotoh

"Sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," sebutnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari jabar.antaranews.com.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik sudah menerima laporan usai peristiwa kebakaran kilang.

Penyidik menerimanya pada 29 Maret dengan nomor LP147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 21 April 2021: Siap-siap Baper Lihat Kemesraan Nana dan Dewa

Usai menerima laporan polisi mulai turun lapangan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

"Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor," ujarnya.

"Tujuannya untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti," sebutnya.

Baca Juga: Reaksi Tegas Rafathar Saat Baim Wong Sebut Zunaira dan Kiano Jadi Saudara

Setidaknya, pada saat itu polisi mengaku telah mengumpulkan 52 saksi usai dilakukan klarifikasi.

Sementara untuk barang bukti, sudah dibawa ke laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Sesudah itu barulah mereka berani melakukan gelar perkara sekaligus menyimpulkan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x