PR INDRAMAYU – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyatakan dalam acara Diklat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-VI tahun 2021 bahwa wartawan harus memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers (UU Pers) No. 40 Tahun 1999.
Pemahaman akan KEJ dan UU Pers bagi wartawan menurut Ketua Umum PJI Hartanto Boechori adalah penting, Hartanto menyampaikan hal itu dalam UKW ke-VI tahun 2021.
Selain memberikan pemahaman KEJ dan UU Pers, dalam UKW tersebut, Ketua Umum PJI menekankan perlunya memperbaiki arah kerja wartawan.
Acara UKW tersebut diselenggarakan pada Jumat-Minggu, 26-28 Maret 2021, di Hotel Wiwi Perkasa II, Indramayu.
Para peserta UKW tersebut terdiri atas anggota Persatua Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, dan PJI Indramayu.
Para penguji dalam UKW itu berasal dari Dewan Pers Indonesia Komisi Pendidikan dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ).
Baca Juga: Korea Selatan Senang Investasi di Jawa Barat, Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih
Ketua Umum PJI menyatakan perlunya wartawan memahami KEJ dan UU Pers sebelum wartawan itu dikatakan kompeten dan proporsional.