Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021, Simak Isi Surat Edaran Larangan Bepergian bagi ASN Indramayu

- 11 Maret 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi Isra Miraj. Pemda Indramayu berlakukan larangan bepergian bagi ASN Indramayu selama momen Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.
Ilustrasi Isra Miraj. Pemda Indramayu berlakukan larangan bepergian bagi ASN Indramayu selama momen Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021. / Pixabay/john peter

Di antara perilaku tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Senantiasa mengenakan masker dengan benar baik saat berada atau beraktivitas di luar rumah tanpa kecuali.
  2. Selalu mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.
  3. Menjaga jarak (physical distancing) saat melakukan komunikasi antarindividu.
  4. Menjauhi kerumunan di sekitar.
  5. Membatasi interaksi dan mobilitas (pergerakan fisik).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 11 Maret 2021: Nikmati Film Superhero Power Rangers

Isi surat edaran itu juga menganjurkan agar pegawai ASN bisa menjadi contoh dan bisa mengajak keluarga serta lingkungan masing-masing.

Dasar dari surat edaran itu adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 06 Tahun 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Diskominfo | #AyokeIndramayu (@diskominfoindramayu)

 

Selain mengeluarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu memberlakukan vaksinasi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah Kabupaten Indramayu akan melakukan vaksinasi kepada pedagang pasar, pekerja seni, serta penggiat budaya.

Baca Juga: 15 Ucapan Isra Miraj 2021 Cocok Dibagikan di Status WA, Maknai Perjalanan Rasulullah SAW ke Sidratul Muntaha

Para pedagang pasar bisa mendaftarkan diri di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram@diskominfoindramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x