KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Suap Banprov untuk Kabupaten Indramayu

- 2 Februari 2021, 12:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). /Antara/Galih Pradipta

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait dugaan suap aliran dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu pada Senin, 1 Februari 2021.

Komisi antirasuah KPK, kali ini memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Banprov di Kabupaten Indramayu.

Ade Barkah diperiksa sebagai saksi atas kasus suap yang dilakukan oleh anggota DPRD Jabar yakni Abdul Rozak Muslim (ARM) yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap ini.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Vaksinasi hingga PPKM, Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Ikut Anjuran Ulama

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya di Jakarta.

Menurut Ali, pihak KPK mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang dilakukan oleh ARM.

“Adanya dugaan aliran suap yang mengalir ke pihak lain selain ARM dalam kasus suap Banprov di Kabupaten Indramayu,” ujar Ali Fikri, seperti dikutip Indramayu.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Jelang Imlek 2021, Simak 7 Fakta Menarik yang Wajib Kamu Tahu, Apa Saja?

Ali juga mengungkapkan bahwa diduga Ade mengetahui proses pengajuan dana aspirasi dari Anggota DPRD terkait Bantuan Provinsi untuk Kabupaten Indramayu.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah