PR INDRAMAYU – Banjir Kalsel (Kalimantan Selatan) dipandang sebagai buah dari kegagalan pemerintah dalam mengawasi perubahan luas hutan.
Pendapat tentang banjir Kalsel yang terjadi di awal 2021 ini diungkap oleh organisasi sipil masyarakat atau NGO lingkungan.
Kalimantan Selatan (Kalsel) memang mengalami banjir bandang besar pertama selama lebih dari 50 tahun terakhir.
Baca Juga: Kena Demam Sinetron Ikatan Cinta, Chef Arnold Malah Tawarkan Dinner Aldebaran dan Andin
Menyikapi hal itu, terdapat tuntutan dalam jalur hukum yang bisa ditempuh masyarakat terkait bencana tersebut.
Tuntutan tersebut disebutkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Mas Achmad Santosa.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari The Conversation, 2 tuntutan hukum tersebut adalah jalur perdata dan pidana.
Baca Juga: Simak 13 Fakta Meterai Rp10.000, Kemenkeu: Usung Tema Ornamen Nusantara
“Baik perdata maupun pidana, pengugat harus memiliki cukup bukti dan memenuhi beberapa persyaratan,” tutur Mas Achmad Santosa.