3.620 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2023 untuk Jabatan Fungsional, Cek Nama-namanya di Sini!

30 Desember 2023, 19:29 WIB
Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2023. /

IndramayuHits.com – Kemenag akhirnya mengumumkan hasil slekesi PPPK 2023 untuk formasi jabatan fungsional teknis.

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dirilis Sabtu 29 Desember 2023 di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi PPPK 2023 yang juga Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali yang mengungkapkan bahwa ada 3.620 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi.

Menurutnya, tahapan Seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional teknis telah selesai dan langsung diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat,” ujar Nizar.

Lebih lanjut Nizar mengatakan, sebanyak 78.170 orang mendaftar seleksi jabatan fungsional teknis PPPK Kementerian Agama 2023.

Mereka berkompetisi memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia dalam semua tahapan proses seleksi hingga akhirnya sebanyak 3.620 orang dinyatakan lolos.

Meski demikian, sambungnya, ada sebanyak 213 formasi yang tak terisi. “Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” tandas Nizar.

Dia menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024;

Untuk kelengkapan dokumen yang diunggah antara lain:

Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

Dikatakan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, tetapi memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

Apabila ada peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Jika di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Berikut penjelasan kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jaabtan Fungsional Teknis:

Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;

Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

Kode “PR1/L” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;

Kode “PR1” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;

Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;

Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;

Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan

Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.

Untuk melihat nama-nama yang lolos seleksi PPPK Kemenag 2023 bisa klik link berikut ini: DAFTAR PESERTA SELEKSI YANG LOLOS PPPK 2023.  

Informasi tentang hasil seleksi tersebut dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler