UMK Indramayu Tertinggi di Wilayah Timur Jabar, Cek Besarannya

1 Desember 2021, 16:35 WIB
Indramayu menjadi daerah dengan UMK tertinggi di timur Jabar. /Pikiran Rakyat

INDRAMAYUHITS – Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dari daftar yang dirilis, diketahui ada 7 daerah dengan UMK di atas Rp4 juta.

Posisi pertama ditempati Kota Bekasi, menjadi yang tertinggi dengan UMK sebesar Rp4.816.921,17.Disusul Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00.

Berikutnya adalah Kabupaten Bekasi yang UMK-nya disepakati Rp4.791.843,90. Empat daerah berikutnya berturut-turut Kota Depok Rp4.377.231,93, Kota Bogor Rp4.330.249,57, Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00, Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61.

Untuk daerah dengan UMK terendah adalah dua kabupaten di Kawasan selatan Jawa Barat, yakni Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.884.364,08 dan Kabupaten Banjar Rp1.852.099,52

Bagaimana dengan daerah-daerah timur Jawa Barat di wilayah III Cirebon? Dari lima daerah yang ada, Kabupaten Indramayu bearad di urutan 21 dan menjadi yang tertinggi dengan UMK sebesar Rp2.391.567,15.

Sementara itu, daerah perdagangan dan jasa yang paling ramai di kawasan ini, yakni Kota Cirebon UMK-nya bearda di urutan 24 dengan nilai sebesar Rp2.304.943,51.

Persis di bawahnya, di urutan 25 ada Kabupaten Cirebon dengan UMK sebesar Rp2.279.982,77. Disusul Kabupaten Majalengka berada di urutan ke 26 dengan nominal UMK sebesar Rp2.027.619,04.

Sedangkan daerah di Jabar timur dengan UMK terendah adalah Kabupaten Kuningan. Angka yang disepakati adalah sebesar Rp1.908.102,17.

Gubernur menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 yang diteken pada taggal 30 November 2021.

Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi besaran yang telag ditentukan di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah provinsi tidak memiliki dasar hukum untuk ikut terlibat dalam penentuannya.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalam aturan itu daerah tidak diberikan ruang diskresi untuk merevisi dan menetapkan besaran lebih dari keputusan ditingkat kabupaten/kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” kata sekda.

Sebenarnya, bila merujuk pada putusan MK dua tahun lalu, pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam jenjang waaktu 2 tahun setelah putusan. Namun faktanya, peraturan tersebut tak kunjung direvisi alias masih diberlakukan.

“Sesuai putusan MK, pemerintah harus memperbaiki dalam 2 tahun. Namun selama 2 tahun, seluruh peraturan yang terkait UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku, termasuk di dalamnya PP 36,” tuturnya. ***

Berikut rincian urutan daerah dan besaran UMK 2022

  1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
  4. Kota Depok Rp4.377.231,93
  5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
  8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
  9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
  10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
  11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
  12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
  16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
  20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
  22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
  23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
  27. Kabupaten Banjar Rp1.852.099,52

Sumber Data: Pemprov Jabar

Editor: Kalil Sadewo

Tags

Terkini

Terpopuler