Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Surabaya 20 dan 22 September 2021, Khusus AstraZeneca Dosis 1 dan 2

18 September 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Vaksin AstraZeneca tersedia di layanan vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya yang hadir pada 20 dan 22 September 2021, ini jadwal lengkapnya. /PEXELS/FRANK MERIÑO

PR INDRAMAYU - Bagi yang ingin disuntik vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca dosis 1 dan 2 di Kota Surabaya kini telah tersedia jadwal pelayanan Sentra Vaksinasinya.

Sesuai jadwal, Sentra Vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya akan dibuka pada hari Senin dan Rabu di tanggal 20 dan 22 September 2021 yang dapat dimanfaatkan untuk suntik vaksin.

Simak informasi lengkapnya terkait jadwal vaksin Covid-19 di Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 20 dan 22 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor 18 September-9 Oktober 2021, Ada Pfizer dan Sinovac

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ciputraworldsby, Sentra Vaksinasi ini digelar dalam rangka HUT Ciputra Grup ke-40 yang bekerja sama dengan Artha Graha Peduli.

Pelayanannya akan diselenggarakan di Sentra Vaksinasi Ciputra World Surabaya tepatnya berada di lantai 1 mall esktensi.

Pelaksanaan vaksinasi pada Senin tanggal 20 dan Rabu tanggal 22 September 2021 akan dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Setiap Bulannya, Dilakukan Tiap Tanggal 13 hingga 15

Nantinya, pintu masuk dan pengecekan data bagi yang akan divaksin akan berlokasi di lobi selatan lantai bawah.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam Sentra Vaksinasi ini hanya jenis AstraZeneca dosis 1 dan 2.

Bagi yang ingin mendapat vaksin, harus melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir online di link vaksin.ciputraworldsurabaya.com.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Sabtu 18 September 2021, Acara Rumah Uya Temani Akhir Pekan

Kemudian membuat akun di aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin.

Selain itu, penuhi juga syarat dan ketentuan di bawah ini, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Bogor di Tanjungsari 18-24 September 2021, Ada Pfizer dan Sinovac

2. Tidak terdaftar dalam program vaksin Gotong Royong manapun;

3. Bagi penyintas Covid-19 harus minimal 3 bulan sejak dinyatakan sembuh;

3. Dalam keadaan sehat;

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 18 September, Lahirnya Penemu Kamus Bahasa Inggris hingga Merdekanya Chili

4. Ibu hamil tidak diperbolehkan, namun penyandang disabilitas boleh melakukan vaksinasi;

5. Wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK); dan

6. Tetap mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler