Diduga Ada Pelanggaran Pidana, Polisi Naikan Status Perkara Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu

22 April 2021, 08:12 WIB
Polri temukan unsur pidana dalam perkara kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu beberapa waktu lalu.* /Instagram.com/@diskominfoindramayu

PR INDRAMAYU – Kebarakaran kilang minyak Balongan Indramayu beberapa waktu lalu masih terus bergulir.

Setelah korban jiwa akibat kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu bertambah 1 orang, kini polisi menaikan status perkara kasus tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, baru-baru ini, pihak polisi menaikan status perkara kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu menjadi ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Cara Wapres Maruf Amin Dorong Perbankkan Daerah Jadi Syariah

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Ia mentakan bahwa tim penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait dengan peristiwa tersebut.

Hal itu didasari dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kapal Selam KRI Nanggala 402 Kembali Terdeteksi Setelah Hilang Kontak 24 Jam

Gelar perkara kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu tersebut sudah dilaksanakan pada 16 April 2021 lalu.

"Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan adanya tindak pidana," ungkap Brigjen Rusdi kepada wartawan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Ia juga mengatakan bahwa pelanggaran pidana dari perkara kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu tersebut mencakup Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Ditanya Biaya Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ini Jawaban Thariq Halilintar

Dimana pasal tersebut berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Rusdi juga menegaskan bahwa perkara kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu saat ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal itu karena fakta bukti yang ada dan penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan yang menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang tercantum dalam Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: 13.700 Anjing Dibunuh dengan Kejam untuk Disantap Tiap Bulan di Solo, Gibran Beri Jawaban Singkat

Sebagai pengingat, empat tangki kilang minyak Balongan Indramayu terbakar pada Senin, 29 Maret 2021 lalu.

Akibat kejadian tersebut, enam warga mengalami luka berat dan ratusan warga dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Tak hanya itu, akibat ledakan kilang minyak Balongan Indramayu rumah-rumah warga mengalami kerusakan.

Baca Juga: Catat Tanggal! PSSI Berencana Menggelar Liga 1 dan Liga 2 Indonesia

Bahkan, Pertamina juga mengalami kerugian akibat ledakan kilang minyak Balongan Indramayu tersebut.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler