Bupati Indramayu Rilis Larangan Jual Beli Jabatan, Wahidin: Selaras dengan Indramayu Bermartabat

17 Maret 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi ASN. Kepala BKPSDM Indramayu menyatakan larangan jual beli jabatan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina sesuai dengan Indramayu Bermartabat. /Humas Pemprov Jabar

PR INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar, telah merilis surat edaran larangan jual beli jabatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Wahidin, menyatakan hal itu selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat (bersih, religius, maju, adil, makmur, dan hebat).

Menurut Wahidin, salah satu aplikasi Indramayu Bermartabat adalah mewujudkan birokrasi bersih melalui surat edaran larangan jual beli jabatan yang dirilis Bupati Indramayu Nina Agustina tersebut.

Surat edaran larangan jual beli jabatan yang dikeluarkan Bupati Indramayu Nina Agustina itu menurut Wahidin adalah selaras dengan Indramayu Bermartabat.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Bisa Dijadikan Syarat Perjalanan, Berikut Penjelasan Kemenkes

“Pelarangan jual beli jabatan merupakan langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih," ujar Wahidin dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.

Diterbitkannya larangan itu berkenaan dengan langkah mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Menurut Wahidin, reformasi birokrasi itu adalah untuk menuju pemerintahan baik dan pemerintahan bersih.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Bisa Dijadikan Syarat Perjalanan, Berikut Penjelasan Kemenkes

“Karenanya dibutuhkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik dengan baik," tuturnya. 

Reformasi birokrasi adalah prinsip sistem bersifat baik yang ingin ditegakkan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dipimpin Nina Agustina-Lucky Hakim.

Penempatan ASN nanti, baik mutasi atau mutasi, adalah didasarkan pada kinerja, disiplin, kompetensi, dan kualifikasi secara wajar dan adil.

Baca Juga: Tayang di SCTV, Simak Prediksi Chelsea Vs Atletico, Taktik, Prakiraan Pemain di Liga Champions

Di antara ketentuan untuk menghindari jual beli jabatan tersebut adalah adanya kesempatan sama untuk diangkat dalam jabatan baik fungsional, administrasi, maupun pratama.

"Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, akan dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi yang mempunyai kompetensi, serta bebas dari intervensi pihak mana pun," ujarnya.

Pengangkatan ASN ke depannya tidak akan membedakan SARA (suku, agama, ras, golongan), gender, dan sebagainya.

Baca Juga: 16 Nasihat Pernikahan Menurut Ustaz dan Sastrawan Indramayu Faris Al Faisal

Wahidin menyatakan larangan itu termaktub dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 800/231-BKPSDM/2021 tertanggal 16 Maret 2021.

Surat edaran itu ditengarai sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, larangan tersebut juga sesuai dengan visi dan misi Nina Agustina-Lucky Hakim yakni Indramayu Bermartabat.

"Kita berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat," ujar Wahidin.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler