Imbas Ruas Tol Cipali Ambles, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang

11 Februari 2021, 21:11 WIB
Foto udara jalan tol ambles tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Kemenhub menerbitkan Surat Edaran terkait Operasional Angkutan Barang. /Antara/M Agung Rajasa

PR INDRAMAYU – Belum lama ini, pengguna jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dihebohkan oleh amblesnya ruas jalan KM 122 arah Jakarta.

Tol Cipali ambles pada Senin, 8 Februari 2021 dan Rabu, 10 Februari 2021 lalu.

Atas kejadian amblesnya Tol Cipali arah Jakarta itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021.

Baca Juga: Singgung Cara Berpikir, Ma'ruf Amin Beberkan Tips Mengembalikan Era Keemasan Peradaban Islam

Adapun Surat Edaran tersebut berisi tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa Surat Edaran itu ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang ambles tersebut.

Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa, pembatasan operasional angkutan barang tersebut ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga: Tembus 170.642, Inilah Daftar 10 Kabupaten Kota Positif Aktif Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat

Selain itu, juga bagi mobil barang dengan kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri,” ujar Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

“Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” katanya menambahkan, seperti dilaporkan Antara.

 Baca Juga: Berseteru dengan dr. Richard Lee, Kartika Putri: Boleh dong Saya Membela Diri

Di samping itu, ia menuturkan bahwa, bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur bakal dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat.

Selain itu, bakal diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperbolehkan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

“Sementara itu bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri Pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek ataua Cikopo,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Swiss Open 2021: Tak Hanya Jonatan Christie, PBSI juga Tarik Mundur Ginting

Dalam keterangannya, dia menyebut bahwa pihaknya juga mneginstruksikan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler