“Penghentian tetap layanan siaran analog akan dimulai pada 30 April 2022 jam 24.00 WIB. Kepada masyarakat yang belum mempunyai TV siaran digital diharapkan memasang set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap I di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4).***