Jangan Umbar Informasi Pribadimu di Medsos, dari Data Penting hingga Sepele yang Tak Disadari

3 Desember 2021, 19:59 WIB
Hati-hati berselancara di medsos. /Solen Feyissa dari Pixabay

INDRAMAYUHITS – Kewaspadaan dan kehati-hatian tak hanya dilakukan di dunia nyata. Dalam berinteraksi di dunia maya juga dibutuhkan kewaspadaan

Banyak kejahatan dan kesalapahaman yang terjadi di dunia maya, mulai dari penipuan, informasi hoax, hingga sensitivitas SARA.

Kejahatan dunia maya yang paling banyak terjadi adalah di ruang media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter.

Para ahli memberikan bocoran, kejahatan atau tindakan yang merugikan lainnya, dipicu oleh informasi yang kita share media sosial.

Karena itu, penting bagi peselancara media sosial untuk menjaga informasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Lalu, informasi atau hal apa saja yang sebaiknya tidak dibagikan di media sosial? Sejumlah pihak menyebutnya informasi terkait data pribadi, apalagi yang sangat privacy.

Pakar teknologi informasi Universitas Gadja Mada (UGM), Dr. Ridi Ferdiana yang dilansir Indramayu Hits dari website resmi UGM menyebut dengan istilah personal identifiable information (PII) atau semua informasi yang sifatnya unik dan melekat pada diri seseorang.

Di negara maju seperti Amerika istilah semacam itu sedang jadi pembahasan serius. Menurutnya, informasi seperti itulah yang tidak diperkenankan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Data yang dimaksud meliputi tanggal lahir, nomor KTP, nomor telepon, foto Kartu Keluarga (KK), nama lengkap anggota keluarga, password dan PIN apapun.

Berikutnya, data terkait privasi lainnya seperti nama panggilan, nama kecil, plat mobil, tempat kerja, nomor rekening bank, email, hingga yang dianggap sepele missal nama hewan peliharaan atau kendaraan yang dimiliki berikut plat nomornya.

Plat nomor kendaraan misalnya, banya dari pengguna media sosial yang tidak sadar saat men-share hasil jepretan swafoto atau mengambil gambar diri dengan alasan pose kebanggaan di depan kendaraan yang dimiliki.

Dikaakan, secara umum data yang disampaikan adalah data rahasia kecuali diminta oleh pihak yang memang dikenal atau diketahui legal, semisal pihak bank pada saat di bank.

“Semua hal tersebut juga memiliki prosedur yang dapat ditanyakan jelas pada pihak yang memiliki informasi. Pada pengisian data di web misalnya isi data yang diperlukan secara minimal,” sambung dia.

Agar aman dalam berselancara di media sosial Ridi membagikan tips, terutama terkait penggunaan teknologi informasi. 

Di  antaranya, gunakan software original, baik dari OS maupun perangkat lunak yang digunakan. Saat ini seperti Windows 11 sudah tersedia gratis dan legal bagi pemilik laptop Windows 10.  

Ridi juga menyarankan untuk secara berkala meng-update sistem operasinya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap password.

“Hindari menggunakan password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama hewan peliharaan, hingga nomor plat mobil,” tambah dia.

Langkah berikutnya, penguna disarankan mengaktifkan layanan Multi Factor Authentication (MFA), khususnya untuk akses yang sangat penting. Semisal mengombinasikan password dengan SMS atau menggunakan biometric seperti sidik jari untuk akses perbankan atau yang lain. 

Yang tak kalah penting, jangan membuka situs-situs porno, perjudian, atau sejenis yang tidak jelas dan tidak punya lisensi. Tidak dibenarkan membagikan password atau menggunakan akun bersama.

“Tidak asal membuka tautan, terlebih  yang menawarkan iming-iming menggiurkan dan tidak masuk akal," pungkas dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Tags

Terkini

Terpopuler