Bioskop Kota Bekasi Kembali Dibuka, Pemkot: Dengan Catatan Harus Menaati Protokol Kesehatan

- 28 Oktober 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi Bioskop /Pixabay/

PR INDRAMAYU - Bioskop di Kota Bekasi Jawa Barat, kembali beroperasi setelah pemerintah setempat memberikan izin operasional atas dasar pertimbangan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa pandemi Covid-19.

"Sudah bisa beroperasi mulai hari Rabu ini dengan catatan seluruh pelaku usaha bioskop harus menaati segenap protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi Jawa Barat, dinukil Pikiranrakyat-Indramayu.com pada laman resmi Antara Rabu, 28 Oktober 2020.

Pihaknya mengizinkan bioskop dibuka dengan waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.Covid-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.

Baca Juga: Raih Juara di MTQ XXXVI, Kafilah Ciamis Dapatkan Hadiah Haji, Umroh Hingga Uang Pembinaan

Pihaknya memperhatikan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum sehingga perlu pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja atau pedagang, konsumen, serta masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana isi surat edaran.

"Sektor ekonomi harus tetap diperhatikan agar tidak gulung tikar dan terus menghasilkan pendapatan daerah. Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan Covid-19," kata Rahmat.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Adam dan Inul Jelaskan Tujuan Konten Hiburannya di TikTok

Standar protokol kesehatan bagi karyawan atau tempat usaha antara lain melakukan tes cepat karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala, menerapkan jaga jarak minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya, serta melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan.

Kemudian melakukan disinfeksi seluruh fasilitas umum, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri, menyediakan alat bantu sarung tangan dan pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dengan ketentuan kurang dari 37,3 derajat Celsius.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria tak Terima Ditilang Berujung Hancurkan Motornya Sendiri

"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," kata Rahmat.

Jumlah pengunjung yang hadir juga harus tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal serta mengupayakan pembayaran secara nontunai dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.

"Jika terpaksa harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya," ucap Rahmat.

Baca Juga: Kontroversi karena Hina Islam, Ternyata Emmanuel Macron Presiden Prancis Seorang Brondong

Pengusaha bioskop juga diwajibkan melakukan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x