Jual Beli Burung Tiong Mas, Dua Orang Ditangkap Polres Majalengka

- 28 September 2020, 15:27 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso  disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, tengah memperlihatkan burung dilindungi dan dua tersangka pelaku yang memperjualbelikan burung  tiong emas di Mapolres Majalengka Senin, saat ekspos.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, tengah memperlihatkan burung dilindungi dan dua tersangka pelaku yang memperjualbelikan burung tiong emas di Mapolres Majalengka Senin, saat ekspos. /Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati/

PR INDRAMAYU - Polres Majalengka amankan dua hewan dilindungi, burung tiong emas beserta dua pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi di ruas Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Kamis 24 September 2020.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan mengatakan, kedua tersangka diamankan adalah W (59) asal Kota Bandung serta S (41) asal Kabupaten Bantul.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel sebelumnya "Dua Orang Ditangkap Polres Majalengka karena Jual Beli Burung Tiong Emas"

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Kesempatan Beasiswa Unggulan 2020, Ditutup Tanggal 3 Oktober

Dari tangan tersangka juga ikut diamankan uang tunai sebesar Rp700.000 hasil penjualan burung cucak ijo, Senin 28 September 2020.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya jual beli satwa dilindungi, dari informasi tersebut kepolisian segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan kedua tersangka di Jl Siliwangi tengah melakukan transaksi burung tiong emas dengan sangkar besi.

"Kedua buah burung tiong emas tersebut kandangnya disatukan dengan burung yang tidak dilindungi, sehingga burung berbaur. Meski demikian burung tiong emas ini nampak jelas karena berbeda jenis,“ ungkap  Bismo.

Baca Juga: Rupiah Menjadi Momok Menakutkan, Dolar AS & Global Juga Ikut Bergelimpangan!

Kedua tersangka pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

"Penjual satwa dilindungi  diancam kurungan lima tahun penjara," kata Bismo.***(Tati Purnawati/Kabar Cirebon)


Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x