PR INDRAMAYU - Polres Majalengka amankan dua hewan dilindungi, burung tiong emas beserta dua pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi di ruas Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Kamis 24 September 2020.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan mengatakan, kedua tersangka diamankan adalah W (59) asal Kota Bandung serta S (41) asal Kabupaten Bantul.
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel sebelumnya "Dua Orang Ditangkap Polres Majalengka karena Jual Beli Burung Tiong Emas"
Baca Juga: Kemendikbud Berikan Kesempatan Beasiswa Unggulan 2020, Ditutup Tanggal 3 Oktober
Dari tangan tersangka juga ikut diamankan uang tunai sebesar Rp700.000 hasil penjualan burung cucak ijo, Senin 28 September 2020.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya jual beli satwa dilindungi, dari informasi tersebut kepolisian segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan kedua tersangka di Jl Siliwangi tengah melakukan transaksi burung tiong emas dengan sangkar besi.
"Kedua buah burung tiong emas tersebut kandangnya disatukan dengan burung yang tidak dilindungi, sehingga burung berbaur. Meski demikian burung tiong emas ini nampak jelas karena berbeda jenis,“ ungkap Bismo.
Baca Juga: Rupiah Menjadi Momok Menakutkan, Dolar AS & Global Juga Ikut Bergelimpangan!
Kedua tersangka pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
"Penjual satwa dilindungi diancam kurungan lima tahun penjara," kata Bismo.***(Tati Purnawati/Kabar Cirebon)