KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Dibuka Awal Juli, Segera Cek Persyaratannya Berikut Ini

- 25 Juni 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember /Antara Foto/Rahmad/ANTARA FOTO

• menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran

2. Petugas :

• melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ

• melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB

Baca Juga: 9 Bintang K-Pop Ini dari Luar Korea Selatan, 4 di Antaranya asal Indonesia

3. Wajib pajak :

• melakukan pembayaran PKB SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran

• penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di loket pembayaran.

Nah itu dia beberapa persyaratan dan mekanisme yang perlu diperhatikan oleh kalian, manfaatkan program ini yuk, dan ajak saudara yang membutuhkan info ini.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x