• menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran
2. Petugas :
• melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ
• melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB
Baca Juga: 9 Bintang K-Pop Ini dari Luar Korea Selatan, 4 di Antaranya asal Indonesia
3. Wajib pajak :
• melakukan pembayaran PKB SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran
• penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di loket pembayaran.
Nah itu dia beberapa persyaratan dan mekanisme yang perlu diperhatikan oleh kalian, manfaatkan program ini yuk, dan ajak saudara yang membutuhkan info ini.***