Persyaratan khusus pajak 5 tahunan:
• kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan
• bukti hasil cek fisik
• BPKB asli
(untuk pajak 5 tahunan akan penerbitan STNK)
Baca Juga: Barito Putera Raih Hasil Memuaskan di Babak Penyisihan Grup B, Pelatih Dejan Antonic Bangga
Mekanisme pembayaran:
1. Wajib pajak :
• melakukan pengecekan fisik kendaraan
• melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif