KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Dibuka Awal Juli, Segera Cek Persyaratannya Berikut Ini

- 25 Juni 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember /Antara Foto/Rahmad/ANTARA FOTO

Persyaratan khusus pajak 5 tahunan:

• kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan

• bukti hasil cek fisik

• BPKB asli

(untuk pajak 5 tahunan akan penerbitan STNK)

Baca Juga: Barito Putera Raih Hasil Memuaskan di Babak Penyisihan Grup B, Pelatih Dejan Antonic Bangga

Mekanisme pembayaran:

1. Wajib pajak :

• melakukan pengecekan fisik kendaraan

• melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x