KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Dibuka Awal Juli, Segera Cek Persyaratannya Berikut Ini

- 25 Juni 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember /Antara Foto/Rahmad/ANTARA FOTO

INDRAMAYUHITS - Kabar gembira untuk kalian yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Dilansir IndramayuHits dari akun IG bapenda.Jabar, pada Sabtu, bahwasannya dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Akan diadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini berlangsung mulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Lalu bagaimana persyaratan umum dan persyaratan khusus pajak 5 tahunan, serta mekanisme pembayaran simak penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: Imbangi Kekuatan Persib dan Persija, RANS Nusantara FC Rekrut Bintang Brasil Sahabat Neymar, Andre Felipe

Persyaratan umum:

• STNK asli

• e-ktp asli

• skkp/ SKPD terakhir

• BPKB asli

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x