INDRAMAYUHITS - Kabar gembira untuk kalian yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Dilansir IndramayuHits dari akun IG bapenda.Jabar, pada Sabtu, bahwasannya dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Akan diadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini berlangsung mulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Lalu bagaimana persyaratan umum dan persyaratan khusus pajak 5 tahunan, serta mekanisme pembayaran simak penjelasannya berikut ini:
Persyaratan umum:
• STNK asli
• e-ktp asli
• skkp/ SKPD terakhir
• BPKB asli