INDRAMAYUHITS – Tanggal 25 Maret 2022 lalu, Raperda Desa Wisata Provinsi Jawa Barat telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Butuh dua tahun DPRD dan Pemprov Jawa Barat merumuskan aturan yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi wisata desa yang tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Hadir dalam rapat paripurna pengesahan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku menyambut baik Perda Desa Wisata ini.
Baca Juga: Artis Indra Bekti Terseret Kasus Dugaan Investasi Bodong Triumph, Sedang Didalami Bareskrim Polri
Dengan perda tersebut, ia yakin pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Ia berharap animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.
"Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19," ungkap Ridwan Kamil.
Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Rekrutmen 108 Duta Wisata yang Akan Dikontrak Eksklusif, Ditutup 4 April 2022
Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi.
Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.