Lokasi pelaksanaan vaksin Covid-19 tersebut akan diselenggarakan di kantor Kecamatan Limo, Jalan Raya Limo nomer 44, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @pkm_limo pada 14 September 2021, berikut adalah syarat dan ketentuan dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 pada 15 hingga 17 September 2021:
Baca Juga: Link Nonton dan Prediksi Barcelona vs Bayern Munchen di Liga Champions UEFA 15 September 2021
1. Anak usia 12 hingga 17 tahun
2. Usia lebih dari 18 tahun
3. Lansia dan pralansia
Baca Juga: Link Nonton Streaming Sea of Hope Episode 12, Jamuan Terakhir di Pantai Goseong
4. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu keluarga (KK) atau surat domisili di kecamatan Limo
5. Tidak positif dan bergejala mirip Covid-19 selama 3 bulan terakhir
Bagi warga Limo, Depok yang ingin mengikuti vaksin Covid-19 ini diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.***