Sebagian Insentif untuk Para Nakes di 2 Rumah Sakit Kabupaten Majalengka Ini Belum Dibayar

- 23 Juli 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi. Dua rumah sakit di Kabupaten Majalengka ini belum membayar sebagaian insentif untuk para nakesnya.
Ilustrasi. Dua rumah sakit di Kabupaten Majalengka ini belum membayar sebagaian insentif untuk para nakesnya. /Dok Humas Jabar/

Para nakes itu terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, analis, farmasi serta radiografer.

Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Asep menuturkan, insentif nakes yang berasal dari pusat hanya cukup untuk melunasi hingga Oktober 2020.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga Black Clover Chapter 301: Asta Melawan Iblis Tertinggi Megicula, Break 1 Minggu!

"Untuk yang 2021 insentif nakes sumber anggarannya dari APBD Majalengka tetap ada di DPA Dinkes dan sudah cair jan sampai dengan Maret 2021," ungkap Asep melalui pesan WA kepada Portal Majalengka tadi malam sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Portal Majalengka dengan judul "Tiap Hari Tangani Pasien Covid-19, Insentif Nakes di Majalengka Macet,".

Ditanya insentif nakes periode November hingga Desember 2020, Asep mengatakan belum dibayarkan.

"Infonya anggarannya kurang," kata Asep.

Baca Juga: Penyanyi Tarling Dian Anic Sampaikan Kabar Duka: Mamah Gak Kesakitan Lagi

Sementara Direktur RSUD Majalengka dr Erni Harleni menuturkan, di rumah sakit yang dipimpinnya itu para nakes yang bertugas menanganai Covid-19 mencapai 123 orang.

Seperti yang juga dikutip Pikiran Rakyat, jumlah itu meliputi 12 dokter spesialis, 15 dokter umum, perawat dan bidan 74 orang, serta nakes lain sebanyak 11 orang.

Dijelaskan, di RSUD Majalengka jumlah insentif Covid-19 bagi dokter spesialis mencapai Rp7.500.000 per bulan per orang. Dokter umum Rp5.000.000 per bulan per orang, perawat dan bidan Rp000.000 per orang per bulan, dan nakes lainnya Rp2.000.000.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x