PR INDRAMAYU - Sebuah kendaraan dengan pelat nomor Polisi palsu berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.
Adapun pengendara yang berhasil diamankan Polres Majalengka tersebut berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pengendara asal Indramayu yang diamankan Polres Majalengka itu menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pos penyekatan.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal hingga Syarat bagi Orang yang Mengerjakannya
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu, 16 Mei 2021.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa pengendara yang diamankan berinisial EK (39).
EK merupakan warga Kabupaten Indramayu, dan saat ini dia diamankan di Mapolsek Cikijing.
Udiyanto menuturkan bahwa, pengendara menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian itu guna menghindari penyekatan, namun saat diperiksa ternyata pelat itu palsu.