Gunakan Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Pos Penyekatan, Seorang Warga Indramayu Diamankan Polisi

- 16 Mei 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi penyekatan arus mudik. Lantaran menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pos penyekatan, seorang warga Indramayu diamankan Polres Majalengka, Jawa Barat.
Ilustrasi penyekatan arus mudik. Lantaran menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pos penyekatan, seorang warga Indramayu diamankan Polres Majalengka, Jawa Barat. /Antara/M Fikri Setiawan

PR INDRAMAYU - Sebuah kendaraan dengan pelat nomor Polisi palsu berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.

Adapun pengendara yang berhasil diamankan Polres Majalengka tersebut berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pengendara asal Indramayu yang diamankan Polres Majalengka itu menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pos penyekatan.

Baca Juga: Niat Puasa Syawal hingga Syarat bagi Orang yang Mengerjakannya

"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu, 16 Mei 2021.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa pengendara yang diamankan berinisial EK (39).

EK merupakan warga Kabupaten Indramayu, dan saat ini dia diamankan di Mapolsek Cikijing.

Baca Juga: Update Manga Jujutsu Kaisen Chapter 149, Berikut Tanggal Rilis, Spoiler hingga Link Baca Online Legal

Udiyanto menuturkan bahwa, pengendara menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian itu guna menghindari penyekatan, namun saat diperiksa ternyata pelat itu palsu.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x