PR INDRAMAYU – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jawa Barat kembali adakan rekrutmen tenaga Fasilitator untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Rekrutmen terbuka program BSPS Kementerian PUPR Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk tiga posisi yakni Koordinator Kota/Kabupaten, Tenaga Fasilitator Teknik dan Tenaga Fasilitator Pemberdayaan.
Berikut persyaratan rekrutmen tenaga fasilitator BSPS T.A 2021 Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Jawa Barat:
Baca Juga: Tampak Bahagia, Keluarga Sultan Andara Bertemu dan Berfoto dengan Truk Bergambar Raffi Ahmad
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Minimal S-1 untuk Jabatan Koordinator Kabupaten/ Kota dan minimal D-3 untuk Jabatan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
3. Koordinator Kabupaten maupun Fasilitator Teknik diutamakan memilki jurusan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Bangunan atau Teknik Arsitek, sedangkan Fasilitator Pemberdayaan untuk semua jurusan.
Baca Juga: Jadwal Semifinal BWF Tour Final 2021, Hendra-Ahsan Kembali Bertemu Wakil dari Korsel
4. Umur maksimal 55 tahun untuk jabatan Korkab, sedangkan Fasilitator umur maksimal 45 tahun;