Jawa Barat Berlakukan PPKM hingga Februari 2021 Mendatang, Begini Jelasnya

- 27 Januari 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa Bali
Ilustrasi PSBB Jawa Bali /Pixabay

 

PR INDRAMAYU - Pemda Jawa Barat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional.
 
Peraturan tersebut dilaksanakan di 27 Kabupaten/Kota yang dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
 
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
 
 
Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan bahwa pemberlakuan PPKM secara Proposional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2021.
 
Dalam instruksi tersebut membahas tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
 
"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ungkap Daud, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Pemprov Jabar, pada Selasa 26 Januari 2021.
 
 
Daud menegaskan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan teramat penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19 saat PPKM berlangsung.
 
Pemerintah dan masyarakat merupakan garda terdepan melawan Covid-19.
 
Ketentuan PSBB ini nantinya secara Proporsional wajib diterapkan masyarakat.
 
 
"Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," paparnya.
 
"Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud.
 
Banyak bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan mampu mencegah penularan wabah tersebut.
 
 
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," tambahnya.***
 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x