Pihak kementerian memastikan melalui platform ini dapat membantu langkah-langkah elektronik warganya agar lebih mudah.
Di dalamnya, diapastikan memuat syarat, ketentuan, dan peraturan perekrutan secara otomatis.
Informasi dari Saudi Press Agency menyampaikan bahwa proses perpindahan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam hubungan kontrak, yakni majikan lama, PRT dan majikan baru.
“Proses pembayaran harus dilakukan melalui saluran pembayaran elektronik yang andal melalui platform dan itu benar-benar sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh kementerian,” sambungnya dalam sebuah pernyataan yang disiarkan Saudi Press Agency.
Kementerian mengklaim bahwa prosedur baru ini memberikan perlindungan untuk hak-hak majikan dan pekerja rumah tangga pada saat pemindahan.
Teknisnya, saat pemindahan akan mengeluarkan kontrak kerja waktu tetap yang berisi klausul yang mencadangkan hak kedua belah pihak, dan akan dibagi dengan kedua belah pihak untuk persetujuan.
Kementerian Arab Saudi juga mengklaim layanan baru itu sebagai bagian dari pekerjaan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan sektor tenaga kerja domestik di Kerajaan.