PR INDRAMAYU - Salah satu negara di Eropa, yakni Ukraina menggunakan paspor vaksin Covid-19 agar dapat memasuki tempat umum.
Persyaratan sudah divaksinasi sebagai izin masuk tempat publik kini menjadi kewajiban di tanah air.
Hal tersebut sebagai antisipasi penyebaran virus Corona serta memulihkan kembali sektor ekonomi dari dampak pandemi.
Selain di Indonesia, belum lama ini negara Eropa, Ukraina juga memberlakukan kebijakan tersebut.
Pada Senin, 13 September 2021 waktu setempat, pemerintah negara itu sudah memperkenalkan kartu akses yang disebut 'paspor vaksin Covid-19'.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari India Today Menteri Kesehatan Ukraina menyebut dengan adanya hal itu sebagai perkembangan status vaksinasi warganya.
Kemudian, paspor vaksinasi juga bisa dipakai untuk memasuki tempat umum.