Sempat Buat Geger dengan Datangnya TKA, Kini Yasonna Laoly Haramkan WNA Masuk ke Indonesia!

- 21 Juli 2021, 20:38 WIB
Menkumham Yasonna Laoly haramkan TKA injakkan kaki di Indonesia.
Menkumham Yasonna Laoly haramkan TKA injakkan kaki di Indonesia. /Instagram @manaberita/Dok. Kementerian Hukum dan HAM

PR INDRAMAYU - Di masa PPKM Darurat kemarin, Indonesia masih mengijinkan negara lain masuk ke dalam negeri.

Tenaga Kerja Asing (TKA) sempat diperbolehkan masuk ke Indonesia, saat PPKM Darurat kemarin.

Sejumlah TKA dari China mendarat di Sulawesi Selatan tanpa mengantongi kartu izin pekerja.

Baca Juga: Prediksi Brasil U-23 vs Jerman U-23 di Olimpiade 2021 Beserta Head to Head dan Susunan Pemain

Kejadian pada Sabtu 4 Juli 2021 ini sempat membuat geger.

Waktu yang tidak tepat makin memancing amarah seperti diberitakan Zona Jakarta sebelumnya dalam artikel berjudul Haramkan TKA Injakkan Kaki di Indonesia Selama PPKM, Menkumham Yasonna Laoly: Tak Bisa Lagi!

Meski sempat menjadi polemik, namun kini pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas mengharamkan TKA untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Serial Marvel What If…?: Peggy Carter Jadi Captain Britain, Bagaimana dengan Captain America?

Hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari Antara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 21 Juli 2021, Malam Ini Elsa Kembali Miliki Rencana Jahat pada Sumarno yang Koma

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

Baca Juga: Hawkeye dan Ms. Marvel Dipastikan Rilis Tahun Ini, What If Siap Tayang

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Ini hingga 25 Juli 2021, Kesabaran Leo Akhirnya Berbuah Manis!

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19.***

(Zona Jakarta/Lusi Nafisa)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x