Sedang Melaut, Puluhan Nelayan Indonesia Diciduk Otoritas Thailand

- 11 April 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi ilegal fishing. 34 orang nelayan asal Indonesia dikabarkan ditangkap otoritas Thailand karena kedapatan mencuri ikan.
Ilustrasi ilegal fishing. 34 orang nelayan asal Indonesia dikabarkan ditangkap otoritas Thailand karena kedapatan mencuri ikan. /Foto : Humas Ditjen PSDKP / KKP/

PR INDRAMAYU - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPN Idi Ermasnyah menyebutkan puluhan nelayan asal Indonesia telah ditangkap otoritas Thailand.

Dugaan Idi puluhan WNI tersebut ditangkap lantaran mencoba melakukan pencurian ikan di perairan Thailand.

Idi menyampaikan kabar buruk ini pada Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, BNPB Catat 6 Orang Meninggal Dunia

Dia menambahkan nelayan tersebut berjumlah 34 orang, dimana memulai lego jangkar dari wilayahnya.

Ke-34 orang tersebut bekerja di Kapal Motor (KM) Rizky Laot dengan ukuran 60 gross tonage (GT).

"Kapal motor tersebut ukuran 60 gross tonage (GT). Kapal beserta 34 nelayan dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat, 9 April 2021 pagi," dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari aceh.antaranews.com.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan PT Sucofindo, Terakhir 11 April 2021!

Tak hanya membeberkan peristiwa ini, dia juga merincikan satu per satu nama-nama yang ditangkap otoritas Thailand tersebut.

Nama-nama Anak Buah Kapal (ABK) tersebut seperti Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail, Aris, Nurdin, Faisal, Abdul Rahman, Muliadai, dan Sayuti.

Selain 15 orang tadi, terdapat juga Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Mohammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani.

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan PBNU dan Muhammadiyah Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Bijak

"Kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penangkapan nelayan Aceh Timur tersebut," ucapnya.

Ucapannya itu dibuktikan dengan sudah melaporkan peristiwa ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Peristiwa ini juga telah dilaporkan ke Panglima Laot Aceh yang bertujuan untuk meneruskannya ke KBRI.

Baca Juga: Malang Diguncang Gempa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ungkap Keprihatinan dan Duka Citanya

"Termasuk melaporkan kepada Panglima Laot Aceh guna meneruskannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Thailand," sebutnya.

Untuk diketahui, bukan kali ini saja nelayan Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas Thailand.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari sumsel.antaranews.com, hal ini juga pernah terjadi ketika otoritas Thailand membebaskan enam dari 33 nelayan Aceh Timur pada 2020 silam.

Alasannya karena mereka masih dibawah umur, keenam orang tersebut dipulangkan via Bangkok-Jakarta-Aceh. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA Sumatera Selatan ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah