Setelah Menentang Pelegalan LGBT di Negaranya, Polandia Kembali Melarang Kaum Gay Mendapat Hak Adopsi Anak

- 12 Maret 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi LGBT. Pemerintah Polandia kini gencar membuat peraturan tentang larangan kaum gay mendapat adopsi anak setelah menentang legalnya perkawinan LGBT.*
Ilustrasi LGBT. Pemerintah Polandia kini gencar membuat peraturan tentang larangan kaum gay mendapat adopsi anak setelah menentang legalnya perkawinan LGBT.* /Pexels/Sharon McCutcheon/

PR INDRAMAYU – Dibeberapa negara barat yang tergabung dalam Uni Eropa, kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat bahkan hampir seluruh negara Uni Eropa telah melegalkan perkawinan mereka.

Polandia mungkin menjadi satu-satunya negara yang tergabung dalam Uni Eropa yang menentang dan melakukan protes pada pelegalan pernikahan sesama jenis tersebut pada tahun lalu.

Tidak cukup sampai disitu, usaha Polandia untuk menghentikan penyebaran kaum tersebut yaitu dengan melarang pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak, bahkan sebagai orang tua tunggal sekalipun.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Turnamen Bulu Tangkis US Open dan Canada Open Batal

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Reuters, larang adopsi bagi pasangan sesama jenis telah diresmikan melalui undang-undang yang telah diumumkan pada hari Kamis, 11 Maret 2021 oleh partai Nasionalis yang membuat kebijakan anti-gay sebagai bagian utama yang diatur di dalamnya.

Pengumuman ini kemungkinan akan membuat negara-negara Uni Eropa kembali mengintensifkan bentrokan dan menentang Polandia dalam melakukan kebijakan di negaranya.

Pasalnya, negara-negara Uni Eropa telah mendeklarasikan mengenai hak-hak kebebasan LGBT di Eropa.

Baca Juga: Selain Bantu Tubuh Hidrasi, Berikut 5 Manfaat Semangka

Menurut Uni Eropa, hak-hak LGBT harus dihormati di semua negara anggota, namun lain halnya dengan negara Polandia yang menyebutnya sebagai ancaman bagi budaya Katolik Roma dan masalah domestik murni di negara mereka.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x