Penempatan Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi Kini Lebih Mudah, Kerajaan Rilis Aplikasi Khusus Musaned

3 Agustus 2023, 12:06 WIB
Ilustrasi aktivitas PRT di Arab Saudi. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas/

INDRAMAYUHITS – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terus memperbaiki kebijakan tentang rekrutmen dan perlindungan pekerja atau pembantu rumah tangga (PRT) dari luar negeri.

Terbaru, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Kerajaan Arab Saudi merilis layanan online yang memudahkan proses transfer pembantu rumah tangga.

Kini, aktivitas penempatan pembantu rumah tangga antara majikan dan individu bisa melalui platform Musaned yang diterbutkan Kementerian MHRSD.

Baca Juga: Prediksi Skor Zamalek vs Al Nassr di Liga Champions Arab: Cristiano Ronaldo Cs Harus Menang Jika Mau Lolos

Dialnsir dari situs Saudi Gazette, layanan online terbaru tersebut mulai berlaku sejak Selasa, 1 Agustus 2023.

Platform Musaned telah di-launching untuk layanan rumah tangga dan program pekerjaan rumahan, dengan menjabarkan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Platform juga menyediakan berbagai layanan untuk meningkatkan dan memfasilitasi perjalanan perekrutan.

Baca Juga: Zamalek vs Al Nassr Berebut Tiket Perempat Final, Ronaldo Cs Diunggulkan karena hanya Butuh Seri untuk Lolos

Juga untuk menyelesaikan keluhan dan perselisihan yang mungkin terjadi antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak, selain untuk melindungi hak-hak PRT.

Layanan baru memungkinkan warga negara Saudi mentransfer layanan pekerja/pembantu rumah tangga dari majikan lama ke majikan baru.

Pihak kementerian memastikan melalui platform ini dapat membantu langkah-langkah elektronik warganya agar lebih mudah.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Gubernur Pengganti Ridwan Kamil, Simak Profil Singkatnya

Di dalamnya, diapastikan memuat syarat, ketentuan, dan peraturan perekrutan secara otomatis.

Informasi dari Saudi Press Agency menyampaikan bahwa proses perpindahan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam hubungan kontrak, yakni majikan lama, PRT dan majikan baru.

“Proses pembayaran harus dilakukan melalui saluran pembayaran elektronik yang andal melalui platform dan itu benar-benar sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh kementerian,” sambungnya dalam sebuah pernyataan yang disiarkan Saudi Press Agency.

Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Real Madrid di Friendly Match 2023: Simak Preview, Berita Tim dan Susunan Pemain

Kementerian mengklaim bahwa prosedur baru ini memberikan perlindungan untuk hak-hak majikan dan pekerja rumah tangga pada saat pemindahan.

Teknisnya, saat pemindahan akan mengeluarkan kontrak kerja waktu tetap yang berisi klausul yang mencadangkan hak kedua belah pihak, dan akan dibagi dengan kedua belah pihak untuk persetujuan.

Kementerian Arab Saudi juga mengklaim layanan baru itu sebagai bagian dari pekerjaan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan sektor tenaga kerja domestik di Kerajaan.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Gubernur Pengganti Ridwan Kamil, Simak Profil Singkatnya

Juga sebagai upaya meningkatkan kualitas perekrutan, menjaga hak, dan mengatur hubungan kontraktual antara semua pihak terkait.

Juga ada kontrol dari pemerintah atas biaya transportasi dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lainnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Saudi Gazette

Tags

Terkini

Terpopuler