Contohnya dengan menaksir harga hewan kurban yang akan datang.
Semisal harga kambing yang sesuai syariat untuk berkurban adalah seharga Rp2.000.000.
Dalam satu tahun maka sisihkanlah uang dari gaji sekira Rp170.000 per bulannya.
2. Patungan kurban
Berkurban secara patungan untuk sapi atau unta diperbolehkan oleh para ulama.
Hal ini tentu menjadi keringanan apabila ada yang hendak berkurban sapi.
Dengan begitu, patungan kurban ini bisa dilakukan dengan mengajak teman, tetangga, atau keluarga untuk berkurban bersama.
Seperti diketahui, untuk berpatungan 1 ekor sapi diharuskan berjumlah 7 orang. Sedangkan untuk 1 ekor untuk sebanyak 10 orang.
Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Doa, Terjemahan, dan Latin