Makan Daging Kurban Sendiri Termasuk Haram? Ini Penjelasan Ulama, Jelang Idul Adha 2021 Wajib Tahu!

- 19 Juli 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban: Berikut ini merupakan penjelasan terkait hukum makan daging kurban berdasarkan penjelasan ulama, menjelang Hari Raya Idul Adha 2021.
Ilustrasi Hewan Kurban: Berikut ini merupakan penjelasan terkait hukum makan daging kurban berdasarkan penjelasan ulama, menjelang Hari Raya Idul Adha 2021. /Pexels/Magda Ehlers

Oleh karena itu, haram hukumnya memakan daging kurban sendiri bagi yang berkurban nazar.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bimasislam, Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin mengatakan bahwa haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Bagi yang berkurban nazar pun diwajibkan untuk menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Baca Juga: 30 Link Gambar Hari Raya Idul Adha 2021 1442 H Terbaru, Dapat Kamu Upload di Status Medsosmu!

Daging kurban nazar sepenuhnya harus diberikan kepada para fakir miskin, tetangga, dan lain sebagainya.

Lain halnya dengan kurban sunah, masyarakat yang berkurban dianjurkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.

Hal tersebut mengikuti teladan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam yang memakan daging kurbannya sendiri pada Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Idul Adha 2021, Rayakan Hari Raya Kurban dengan Pasang Bingkai Foto Menarik

Meskipun sebagian dari daging kurbannya dibagikan kepada fakir miskin.

Maka diperbolehkan bagi masyarakat yang berkurban untuk memakan sebagian dari daging kurbannya sendiri.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x