PR INDRAMAYU – Besok, 20 Juli umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 2021.
Kebijakan di masa pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Beberapa aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk sementara waktu melarang kegiatan yang bisa menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Kronologi Kris Wu Dituding Perkosa 30 Perempuan Termasuk Gadis di Bawah Umur, Berawal dari Du Meizhu
Meski masyarakat memiliki ruang terbatas untuk merayakan momen Idul Adha, namun ada beberapa hal yang bisa dilakukan saat pandemi seperti ini.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan @indonesiabaik.id, untuk mencegah penularan virus corona, pemerintah menghimbau beberapa hal sehingga masyarakat tidak diperbolehkan untuk:
1. Takbiran keliling atau di masjid.
2. Shalat jamaah di masjid, mushola atau tempat umum.
3. Bersalam-salaman dengan tetangga.
4. Menonton penyembelihan hewan kurban.
5. Melakukan antre saat pembagian daging kurban.
6. Berkerumun saat merayakan momen Idul Adha.
Dengan larangan tersebut, 6 hal ini bisa dilakukan untuk merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 di masa pandemi Covid-19.
1. Malam takbiran di rumah saja bersama keluarga, kerabat dan saudara.
2. Ibadah shalat di rumah masing-masing.
3. Silaturahim secara virtual dari rumah.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Wilayah Bandung Barat, Daftar Sekarang Juga Gratis!
4. Masak-masak menu Idul Adha di rumah.
5. Kirim hadiah atau hampers ke orang terdekat.
6. Berkurban secara online melalui platform digital.
Demikian 6 hal yang bisa dilarang dan diperbolehkan saat rayakan momen Idul Adha.
Situasi darurat ini tentu membuat segala kegiatan peribadatan saat Idul Adha terasa berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya.
Dengan 6 poin penting ini, semoga masyarakat Islam di Indonesia dapat merayakan hari besar mereka dengan khidmat.***