Bolehkah Berkurban Atas Nama Keluarga di Hari Raya Idul Adha? Berikut Penjelasannya!

- 7 Juli 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Berikut ini merupakan penjelasan berkurban atas nama keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah setiap tahunnya.
Ilustrasi hewan kurban. Berikut ini merupakan penjelasan berkurban atas nama keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. /Freepik/aleksandarlittlew

PR INDRAMAYU - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang dijalankan setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Perayaan Hari Raya Idul Adha umumnya dijalankan oleh masyarakat beragama Islam dengan berkurban hewan ternak seperti kambing, domba, dan sapi.

Tak sedikit beberapa dari sebagian masyarakat akan berkurban atas nama keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Bisa Digunakan untuk Kegiatan Mobilisasi

Umumnya masyarakat Indonesia melaksanakan kurban baik berupa seekor kambing atau sapi yang dapat dibagi untuk tujuh orang.

Meski banyak yang meniatkan atas nama pribadi, namun banyak pula yang berkurban seekor kambing untuk satu keluarga.

Lantas apakah berkurban atas nama keluarga diperbolehkan dalam Islam?

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2021, Dapat di Download Secara Gratis!

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga hukumnya diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah