PR INDRAMAYU - Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan kata isolasi dan karantina.
Istilah karantina dan isolasi ini selalu menjadi tindakan serta anjuran baik dari pemerintah maupun tenaga medis kepada masyarakat yang merasakan mengalami gejala Covid-19.
Tak sedikit masyarakat menganggap istilah karantina dan isolasi adalah hal yang sama.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada perbedaan dari segi pengertian, prosedur, dan kriteria isolasi dan karantina.
Baca Juga: Iko Uwais Positif Covid-19, Stevi Item: Ada yang Berani Bilang Endorse?
Karantina merupakan upaya tindakan memisahkan seseorang yang terpapar dari Covid-19.
Tindakan karantina berlaku bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau berpergian ke wilayah transmisi komunitas.
Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi memiliki kontak erat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Karantina mandiri akan berakhir apabila hasil tes di hari kelima dinyatakan negatif.