PR INDRAMAYU – Virus Covid-19 yang masih melanda Indonesia telah meningkat hingga menyentuh angka 2 juta kasus.
Kebutuhan tempat tidur di rumah sakit pun meningkat akibat angka kasus Covid-19 yang kian melonjak.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang terpapar virus Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri minimal 10 hari.
Baca Juga: Bertambah 18.872 Kasus, Inilah Data Terbaru Covid-19 Indonesia Hari Ini 25 Juni 2021
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenkes_ri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan ketentuan untuk isolasi mandiri.
Ada 12 hal yang wajib diperhatikan ketika sedang melakukan isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga lain di rumah, yakni:
1. Berada di ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.
Baca Juga: Daftar Film yang Akan Hadir di Netflix Juli 2021, Catat Tanggalnya!
2. Gunakan kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia wajib lakukan disinfeksi rutin di bagian permukaan yang sering disentuh.